Minggu, 18 Maret 2012

Cloud Computing dan Implementasi Cloud Computing Dalam Bidang Pemerintahan

Cloud computing pada dasarnya adalah menggunakan Internet-based service untuk men-support business process. Kata-kata “Cloud” sendiri merujuk kepada simbol awan yang di dunia TI digunakan untuk menggambarkan jaringan internet (internet cloud). Cloud computing  adalah  gabungan  pemanfaatan  teknologi  komputer  (‘komputasi’)  dan pengembangan berbasis Internet (‘awan’). Cloud/awan  merupakan  metafora  dari  internet,  sebagaimana  awan  yang  sering digambarkan di diagram jaringan computer, awan (cloud) dalam Cloud Computing juga merupakan abstraksi dari infrastruktur kompleks yang disembunyikannya adalah suatu moda komputasi dimana kapabilitas terkait teknologi informasi disajikan sebagai suatu layanan (as a service), sehingga pengguna dapat mengaksesnya lewat Internet (“di dalam awan”) tanpa pengetahuan tentangnya, ahli dengannya, atau memiliki kendali terhadap infrastruktur teknologi yang membantunya. Menurut jurnal yang dipublikasikan IEEE,
Internet Computing / Cloud Computing adalah suatu paradigma dimana informasi secara permanen tersimpan di  server  internet dan tersimpan secara sementara di komputer pengguna  (client)  termasuk di dalamnya adalah  desktop,  komputer tablet, notebook, handheld, sensor-sensor, monitor dan lain-lain.
Cloud Computing”  secara sederhana adalah “layanan teknologi informasi yang bisa dimanfaatkan atau diakses oleh pelanggannya melalui jaringan internet”. Komputasi awan adalah suatu konsep umum yang mencakup SaaS, Web 2.0, dan tren teknologi terbaru lain yang dikenal luas, dengan tema umum berupa ketergantungan terhadap Internet untuk memberikan kebutuhan komputasi pengguna. Sebagai contoh, Google Apps menyediakan aplikasi bisnis umum secara sharing yang diakses melalui suatu penjelajah web dengan perangkat lunak dan data yang tersimpan di server.Wikipedia mendefinisikan cloud computing sebagai “komputasi berbasis Internet, ketika banyak server digunakan bersama untuk menyediakan sumber daya, perangkat lunak dan data pada komputer atau perangkat lain pada saat dibutuhkan, sama seperti jaringan listrik
Gartner mendefinisikannya sebagai “sebuah cara komputasi ketika layanan berbasis TI yang  mudah  dikembangkan  dan  lentur  disediakan  sebagai  sebuah  layanan  untuk pelanggan menggunakan teknologi Internet.”Forester mendefinisikannya sebagai “standar kemampuan TI, seperti perangkat lunak, platform aplikasi, atau infrastruktur, yang disediakan menggunakan teknologi Internet dengan cara swalayan dan bayar-per-pemakaian.”




E-government adalah penggunaan teknologi informasi dan telekomunikasi untuk administrasi pemerintahan yang efisien dan efektif, serta memberikan pelayanan yang transparan dan memuaskan kepada masyarakat. Semua organisasi pemerintahan akan terpengaruh oleh perkembangan e-government ini. E-government dapatlah digolongkan dalam empat tingkatan.
Tingkat pertama adalah pemerintah mempublikasikan informasi melalui website.
Tingkat kedua adalah interaksi antara masyarakat dan kantor pemerintahan melaui e-mail.
Tingkat ketiga adalah masyarakat pengguna dapat melakukan transaksi dengan kantor pemerintahan secara timbal balik.
Level terakhir adalah integrasi di seluruh kantor pemerintahan, di mana masyarakat dapat melakukan transaksi dengan seluruh kantor pemerintahan yang telah mempunyai pemakaian data base bersama.

Pemerintah dalam negara Indonesia telah menggunakan cloud computing. Contoh pertama yaitu sebagai penyediaan sumber informasi. Beberapa elemen masyarakat menilai bahwa sumber informasi sangat penting untuk diketahui. Mereka dapat mengetahui bagaimana komoditas sebuah daerah dengan adanya informasi dari E-Goverment. Selain itu kita dapat melihat berbagai informasi seputar universitas negeri di Indonesia melalui E-Goverment.



Sebagai contoh bila pemerintah daerah melakukan pinjaman luar negeri dari Bank Dunia, segala sesuatunya akan diatur oleh Bank tersebut dari konsultan sampai peralatannya. Sebagai akibatnya hanya memberikan lapangan pekerjaan bagi konsultan asing dan kita membeli peralatan yang lebih mahal. Walaupun dalam penawarannya disebutkan bunganya rendah, namun tidak ada nilai tambahnya bagi pembinaan dan pengembangan sumber daya TI di Indonesia. Di samping itu konsultan TI dalam negeri mempunyai kemampuan yang sama dengan konsultan luar negeri. Untuk menghemat biaya juga dapat mempergunakan open source software, sehingga kita tidak perlu membayar biaya hak ciptanya. Hal lain yang harus diperhatikan adalah penetrasi telepon di daerah-daerah. Telkom dan mitra-mitra KSO (Kerja Sama Operasi)-nya telah melakukan pembangunan jaringan telepon, namun tidak semua daerah menikmati pembangunan tersebut. Pembangunan e-government tanpa infrastruktur telekomunikasi yang memadai akan hanya memboroskan biaya saja. Selain infrastruktur telekomunikasi juga harus ada Internet Service Provider (ISP) yang melayani. Belum semua kabupaten di Indonesia dapat berinternet, bahkan beberapa kabupaten di Pulau Jawa belum ada ISP yang melayani daerah tersebut.


Puluhan juta orang di Indonesia masih bermimpi untuk memiliki pesawat telepon, apakah egeovernment ini akan menambah daftar mimpi tersebut? Seperti ayam dan telur, haruskah kita memulai e-government atau nanti saja setelah infrastruktur telekomunikasi terpenuhi. Bila dilihat dari sisi keuntungannya aplikasi e-government yang merupakan government online mempunyai nilai tambah bagi pemerintah daerah. Keuntungannya antara lain dapat meningkatkan pendapatan daerah dan membuat pemerintah daerah lebih transparan. Perkembangan e-government dapatlah didorong untuk memberikan manfaat bagi masyarakat yang pada akhirnya akan memberikan pelayanan yang baik dan transparan. Namun perlu memperhatikan masalah pendanaan yang tidak membebani keuangan negara dan daerah pada APBN 2003 dan APBD 2003 bagi provinsi/kabupaten/kota dan memerlukan persiapan yang matang dari pemerintah pusat dan daerah.

Tidak ada komentar: